Arti Kode Plat Nomor Kedaraan | Mungkin anda kadang bertanya apa arti dari Huruf-huruf yang ada dipalt Kendaraan anda (Motor dan Mobil ),mungkin anda akan mengira Nomor tersebut hanya untuk menandai saja,hampir betul,namun kurang detail,begini penjelasannya.
Plat dengan no dari
1 – 2999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
Plat dengan no dari8000 – 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
Plat dengan no dari
3000 – 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor
Plat dengan no dari
7000 – 7999 = dialokasikan untuk bus
Plat dengan no dari
9000 – 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U – Jakarta Utara
B – Jakarta Barat
P – Jakarta Pusat
S – Jakarta Selatan
T – Jakarta Timur
E – Depok
N – Tangerang
C – Tangerang
K – Bekasi
F – Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
A – Sedan / Motor
F – Minibus, Hatchback, City Car
V – Minibus
J – Jip dan SUV
D – Truk
T – Taksi
U – Kendaraan Staf Pemerintah
Q – Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA = Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Plat dengan no dari
1 – 2999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
Plat dengan no dari8000 – 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
Plat dengan no dari
3000 – 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor
Plat dengan no dari
7000 – 7999 = dialokasikan untuk bus
Plat dengan no dari
9000 – 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban
Contoh Plat No |
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U – Jakarta Utara
B – Jakarta Barat
P – Jakarta Pusat
S – Jakarta Selatan
T – Jakarta Timur
E – Depok
N – Tangerang
C – Tangerang
K – Bekasi
F – Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
A – Sedan / Motor
F – Minibus, Hatchback, City Car
V – Minibus
J – Jip dan SUV
D – Truk
T – Taksi
U – Kendaraan Staf Pemerintah
Q – Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA = Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).